Sunday, June 3, 2018

Kabar Gembira bagi PNS Pria

 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan
Borong.AHJ. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara, bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.
Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.
Lalu terkait PNS laki-laki bisa mengajukan cuti cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar.

Menurut PP No. 11 Tahun 2017 ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila :
     a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau   
         meninggal  dunia; 
     b. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut  
         peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota  
         keluarganya yang meninggal dunia; atau
     c. Melangsungkan perkawinan.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan, pasal 330 PP No. 11 Tahun 2017.
Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, Penghasilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
#Kalemboade

No comments:

Post a Comment

Kadis Lingkungan Hidup hari ini bersama seluruh staf bersih-bersih sungai

Kadis Lingkungan Hidup memakai sepatu Bout hari ini bersama seluruh staf kembali melakukan aksi bersih-bersih menyusuri sungai Wae Bobo...