Thursday, September 15, 2016

PNS Bisa mengajukan Permohonan Pensiun Dini dalam masa kerja 4 Tahun


Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara pada paragraf 12 (Bab Pemberhentian) Pasal 87 disebukan bahwa seorang PNS diberhentikan dengan hormat karena 5 alasan:
1. PNS meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri (Pensiun Dini)
3. PNS mencapai batas usia pensiun (BUP)
4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
5. PNS sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagi seorang PNS.
Dari uraian tersebut muncullah istilah Pensiun Dini. Pensiun adalah kondisi ketika sesorang sudah tidak bekerja lagi karena berbagai hal. Ketika seseorang pensiun akan mendapat jaminan yang diberikan oleh negara sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh seoarang pegawai negeri sipil kepada negara. Pemberhentian atas permintaan sendiri sebelum seorang PNS mencapai batas usia pensiun disebut pensiun dini.
Sekali lagi bahwa, permohonan pensiun sama artinya dengan permohonan berhenti, yaitu permohonan berhenti dalam menjalankan tugas karena alasan tertentu, sementara pensiun dini yaitu berhenti lebih awal dengan permintaan sendiri karena alasan tertentu dengan mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku.
Saya mencoba memaparkan  terkait permohonan Pensiun dini PNS yang sedang sakit. Khusus kepada PNS yang sakit dapat menggunakan cuti sakit untuk melakukan pengobatan atau perawatan agar cepat sembuh dengan diberikan waktu sampai dengan 1,5 tahun, namun harus melalui rekomendasi dari Team Dokter yang ditunjuk Menteri Kesehatan RI. 
Setelah melalui masa cutinya PNS tersebut tentunya dapat mengajukan Surat permohonan Pemberhentian dengan Hormat apabila dalam masa tersebut PNS belum bisa kembali bekerja atau tidak dapat bekerja kembali karena sakit, dengan menyertakan pernyataan dari Team Dokter yang di tunjuk oleh Mentri Kesehatan RI.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, Tentang Pemberhentian PNS 
  1. Pasal 11, Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan : Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya; atau menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; atau setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
  2. Pasal 16, Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberikan hak – hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pasal 17, (1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud  dalam pasal 11 tersebut diatas diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun; diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun :
    1. Tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan;
    2. Jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan.

Untuk itu diharapkan segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat, sehingga diharapkan secara administrasi kepegawaian benar, PNS yang sakit tidak dirugikan serta tidak mengganggu kinerja organisasi apalagi kalau yang sakit pejabat struktural.
Semoga bermanfaat.... 

No comments:

Post a Comment

Kadis Lingkungan Hidup hari ini bersama seluruh staf bersih-bersih sungai

Kadis Lingkungan Hidup memakai sepatu Bout hari ini bersama seluruh staf kembali melakukan aksi bersih-bersih menyusuri sungai Wae Bobo...